For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023

Also known as: Permendesa PDTT 10/2022 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2022Publication Date:4 November 2022
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi melalui mekanisme Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan Tugas Pembantuan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi kepada GWPP berdasarkan asas Dekonsentrasi, meliputi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, serta pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP. 2. Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan, meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. 3. Pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang meliputi koordinasi, perencanaan dan penganggaran, pengelolaan barang milik negara, dan laporan pertanggungjawaban.

(-)

1. GWPP yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan dekonsentrasi, serta gubernur dan/atau bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.