For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023

Also known as: Permendesa PDTT 5/2023 · Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2023Publication Date:28 Juli 2023
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date02 Agustus 2023
Publication Date28 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas pembantuan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dengan menambah daerah yang menerima tugas pembantuan di bidang transmigrasi. Rincian daerah penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang transmigrasi tahun anggaran 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daerah-daerah tersebut meliputi berbagai provinsi, kabupaten, dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

(-)

(-)