For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024

Also known as: Permendesa PDTT 14/2023 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 589).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang transmigrasi untuk tahun anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berdasarkan asas Dekonsentrasi, serta kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

Ketentuan substansial mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kepada GWPP dalam bentuk dukungan manajemen terhadap kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. GWPP melakukan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyiapan perangkat daerah pelaksana, serta koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. GWPP berwenang menetapkan pengelola keuangan Dekonsentrasi.

Selain itu, Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan untuk kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Gubernur dan/atau bupati/wali kota melakukan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyiapan perangkat daerah pelaksana, serta koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur dan/atau bupati/wali kota mengusulkan pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri.

Menteri menyelenggarakan koordinasi dengan melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan GWPP serta gubernur dan bupati/wali kota. Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan berpedoman pada norma, standar prosedur, kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat.

(-)

(-)