on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 16/2019 · Permendagri No. 16 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berkompeten, berkarakter, dan berkepribadian. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Peraturan ini mengatur prosedur seleksi penerimaan Calon Praja IPDN yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penanganan pengaduan masyarakat, evaluasi, dan berakhirnya seleksi. Tahapan seleksi mencakup sosialisasi, pendaftaran daring, verifikasi dokumen, pelaksanaan tes kompetensi dasar, tes kesehatan, tes psikologi, integritas dan kejujuran, serta penentuan akhir. Peraturan ini juga mengatur afirmasi nilai seleksi kompetensi dasar untuk provinsi tertentu dan menetapkan kuota khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Pembiayaan pelaksanaan seleksi dibebankan pada anggaran negara dan peserta.