For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 16/2019 · Permendagri No. 16 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:9 April 2019Publication Date:29 Maret 2019
Sistem Pendidikan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeProsedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 April 2019
Publication Date29 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Calon Praja IPDN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 512)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berkompeten, berkarakter, dan berkepribadian. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Peraturan ini mengatur prosedur seleksi penerimaan Calon Praja IPDN yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penanganan pengaduan masyarakat, evaluasi, dan berakhirnya seleksi. Tahapan seleksi mencakup sosialisasi, pendaftaran daring, verifikasi dokumen, pelaksanaan tes kompetensi dasar, tes kesehatan, tes psikologi, integritas dan kejujuran, serta penentuan akhir. Peraturan ini juga mengatur afirmasi nilai seleksi kompetensi dasar untuk provinsi tertentu dan menetapkan kuota khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Pembiayaan pelaksanaan seleksi dibebankan pada anggaran negara dan peserta.

(-)

(-)