For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 54/2020 · Permendagri No. 54 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 54 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:16 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeProsedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date16 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prosedur Penerimaan Calon Praja IPDN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 403)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penerimaan calon praja yang lebih kompeten dan berkarakter. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya, serta menetapkan prosedur seleksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penanganan pengaduan, evaluasi, dan berakhirnya seleksi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pendaftaran daring, verifikasi dokumen, dan mengikuti serangkaian tes seleksi seperti SKD, tes kesehatan, dan tes psikologi. Peraturan ini juga mengatur afirmasi nilai untuk calon peserta dari provinsi tertentu dan menetapkan kuota khusus untuk Orang Asli Papua.

1. Tahapan SPCP IPDN Tahun 2020 yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dan tahapan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)