For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 17/2017 · Permendagri No. 17 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2017Publication Date:10 Maret 2017
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeStandar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date03 April 2017
Publication Date10 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 545).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). SOP ini mencakup persiapan SPCP IPDN yang meliputi penyusunan kebutuhan calon Praja IPDN, penyusunan surat edaran Menteri, penyusunan dan penetapan pedoman SPCP, serta penyusunan dan penetapan panitia SPCP. Pelaksanaan SPCP IPDN meliputi sosialisasi, pendaftaran secara online, verifikasi hasil seleksi administrasi secara elektronik, pengumuman hasil seleksi administrasi, pelaksanaan tes kompetensi dasar, pengumuman hasil tes kompetensi dasar, tes kesehatan daerah, pengumuman hasil tes kesehatan daerah, tes psikologi, integritas dan kejujuran, pengumuman hasil tes psikologi, integritas dan kejujuran, serta pelaksanaan penentuan akhir (Pantukhir) yang mencakup verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan wawancara. Peraturan ini juga mengatur penanganan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan SPCP IPDN. Penyelenggaraan SPCP IPDN didukung dengan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh IPDN. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPCP IPDN.

(-)

(-)