Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). SOP ini mencakup persiapan SPCP IPDN yang meliputi penyusunan kebutuhan calon Praja IPDN, penyusunan surat edaran Menteri, penyusunan dan penetapan pedoman SPCP, serta penyusunan dan penetapan panitia SPCP. Pelaksanaan SPCP IPDN meliputi sosialisasi, pendaftaran secara online, verifikasi hasil seleksi administrasi secara elektronik, pengumuman hasil seleksi administrasi, pelaksanaan tes kompetensi dasar, pengumuman hasil tes kompetensi dasar, tes kesehatan daerah, pengumuman hasil tes kesehatan daerah, tes psikologi, integritas dan kejujuran, pengumuman hasil tes psikologi, integritas dan kejujuran, serta pelaksanaan penentuan akhir (Pantukhir) yang mencakup verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan wawancara. Peraturan ini juga mengatur penanganan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan SPCP IPDN. Penyelenggaraan SPCP IPDN didukung dengan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh IPDN. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPCP IPDN.