For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 251 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur

Also known as: Keppres 251/1967 · Keppres No. 251 Tahun 1967 · Keppres Nomor 251 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 1967Publication Date:16 Desember 1967
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari-hari Libur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 1967
Publication Date16 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 1961 mengatur ketentuan bagi pegawai negeri yang diharuskan bekerja pada hari libur karena kepentingan tugas dinas atau pelayanan. Tugas dinas pada hari libur dianggap sebagai tugas dinas khusus, dan pegawai yang bekerja pada hari tersebut berhak mendapatkan pengganti hari libur atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk pegawai di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk dosen dan tenaga pengajar di perguruan tinggi negeri, penggantian hari libur atau kompensasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengganti hari libur, upah lembur, dan hal-hal teknis lainnya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.

(-)

(-)