For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971

Also known as: Keppres 3/1983 · Keppres No. 3 Tahun 1983 · Keppres Nomor 3 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 1983Publication Date:19 Januari 1983
Tata Kelola Administrasi PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 1983
Publication Date19 Januari 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kemantapan peribadatan bagi umat Hindu dan umat Buddha dengan menetapkan hari libur Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mengubah Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 dengan menambahkan Nyepi dan Waisak ke dalam daftar hari libur nasional. Selain itu, ketentuan Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 6 lama menjadi Pasal 5 baru.

(-)

(-)