For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia

Also known as: Keppres 10/1971 · Keppres No. 10 Tahun 1971 · Keppres Nomor 10 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 1971Publication Date:15 Maret 1971
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 1971
Publication Date15 Maret 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari-hari libur sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1968, khususnya mengenai Hari Raya/Hari Libur Santa Maria.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kemanfaatan peribadatan bagi masyarakat Protestan dan Katolik dengan merubah Hari Raya/Hari Libur Santa Maria menjadi Hari Raya/Hari Libur Wafatnya Isa Al-Masih. Keputusan ini mencabut status Hari Raya/Hari Libur dari Hari Raya Santa Maria dan menetapkan Hari Wafat Isa Al-Masih (9 April) sebagai Hari Raya/Hari Libur. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meninjau kembali keputusan sebelumnya yang mengatur hari-hari libur, yaitu Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 dan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968.

(-)

(-)