For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 148 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur

Also known as: Keppres 148/1968 · Keppres No. 148 Tahun 1968 · Keppres Nomor 148 Tahun 1968

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 1968Publication Date:18 April 1968
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1968
Publication Date18 April 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai hari-hari libur yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 dengan perkembangan keadaan saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus kata 'Hari' pada angka 8 Pasal 1 dari Keputusan Presiden tersebut, dan menyesuaikan penomoran selanjutnya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)