For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 7/3/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/3/PBI/2005

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2005Publication Date:20 Januari 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Kredit Bank Umum 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/5/PBI/2000 tanggal 21 Februari 2000 tentang Penyediaan Dana Oleh Bank Yang Dijamin Bank Lain 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/16/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur batas maksimum pemberian kredit (BMPK) oleh bank umum guna menghindari konsentrasi penyediaan dana yang dapat menyebabkan kegagalan usaha bank. Bank diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyediaan dana, terutama kepada pihak terkait dan peminjam besar. BMPK ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari modal bank. Peraturan ini juga mengatur pengecualian BMPK untuk penyediaan dana yang dijamin oleh pemerintah atau lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada BUMN yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Bank diwajibkan menyusun pedoman kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyediaan dana dan melaporkan pelaksanaannya kepada Bank Indonesia.

(-)

  • 1. Bank yang melanggar BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan Bank.
  • 2. Keterlambatan penyampaian action plan dikenakan denda Rp10.000.000,00 per hari.
  • 3. Keterlambatan penyampaian laporan pelaksanaan action plan dikenakan denda Rp1.000.000,00 per hari.
  • 4. Pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau larangan kegiatan kliring.