For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 8/13/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/13/PBI/2006

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2006Publication Date:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date05 Oktober 2006
Publication Date05 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur kembali batas maksimum pemberian kredit (BMPK) oleh bank umum guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan risiko konsentrasi dan penerapan manajemen risiko serta good corporate governance dalam kegiatan perbankan. Bank diwajibkan memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyediaan dana, termasuk kepada pihak terkait dan eksposur besar, yang harus dikaji ulang secara periodik. Peraturan ini juga mendefinisikan ulang pihak-pihak yang dikategorikan sebagai pihak terkait dan mengatur pengelompokan peminjam berdasarkan hubungan keuangan.

(-)

(-)