on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/5/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penyediaan Dana oleh Bank yang Dijamin Bank Lain
Also known as: Peraturan BI 2/5/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/5/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penyediaan dana oleh bank yang dijamin oleh bank lain guna mendukung perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank diwajibkan untuk mematuhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam penyediaan dana, baik kepada pihak terkait maupun tidak terkait, dengan persentase tertentu dari modal bank. Jaminan dari bank lain harus memenuhi syarat seperti bersifat irrevocable dan dapat dicairkan dalam waktu tertentu. Bank yang menjamin harus memiliki peringkat investasi dan aset yang termasuk dalam 200 besar dunia. Selain itu, bank yang memiliki penyediaan dana yang dijamin wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap bulan.