For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 Tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan

Also known as: Keppres 46/1988 · Keppres No. 46 Tahun 1988 · Keppres Nomor 46 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:8 November 1988Publication Date:8 November 1988
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 Tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 1988
Publication Date08 November 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pariwisata dengan menetapkan beberapa bandar udara dan pelabuhan laut sebagai pintu masuk bagi wisatawan asing. Bandar Udara Sepinggan di Balikpapan dan Juanda di Surabaya, serta Pelabuhan Laut Tanjung Pinang dan Sekupang di Pulau Batam, dinilai memenuhi syarat untuk menjadi pintu masuk wisatawan dari luar negeri. Keputusan ini mengubah ketentuan sebelumnya dengan menetapkan bandar udara dan pelabuhan laut tambahan sebagai pintu masuk untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal, serta kapal pesiar wisatawan rombongan dari luar negeri.

(-)

(-)