on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983
Also known as: Keppres 39/1986 · Keppres No. 39 Tahun 1986 · Keppres Nomor 39 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan pertumbuhan kepariwisataan nasional dengan meninjau kembali kebijakan pengembangan kepariwisataan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk menetapkan pelabuhan dan bandar udara tertentu sebagai pintu masuk bagi wisatawan dari luar negeri, guna meningkatkan usaha pariwisata di berbagai daerah di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah istilah 'pelabuhan udara' menjadi 'bandar udara' dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983. Selain itu, menetapkan Bandar Udara Sam Ratulangi, Pattimura, Mokmer, Pontianak, dan Kupang sebagai pintu masuk untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal bagi wisatawan dari luar negeri. Pelabuhan Laut Belawan, Batu Ampar, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Benoa, Padang Bai, Ambon, dan Bitung juga ditetapkan sebagai pintu masuk kapal pesiar bagi wisatawan rombongan dari luar negeri.