For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan

Also known as: PP 21/1970 · PP No. 21 Tahun 1970 · PP Nomor 21 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 1970Publication Date:23 Mei 1970
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1970
Publication Date23 Mei 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Bab II pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I, sepanjang mengenai Eksploitasi Hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan diterbitkan dengan latar belakang untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi hutan Indonesia secara lestari dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan seiring dengan perkembangan investasi di bidang kehutanan.

Peraturan ini mengatur mengenai hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan. Hak pengusahaan hutan diberikan kepada Badan Hukum Indonesia untuk mengusahakan hutan, termasuk penebangan, permudaan, pemeliharaan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan berdasarkan rencana karya pengusahaan hutan. Hak pemungutan hasil hutan diberikan untuk menebang di areal hutan terbatas dan mengambil kayu serta hasil hutan lainnya dalam jumlah tertentu.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Kewajiban Pemegang Hak: Pemegang hak pengusahaan hutan wajib membayar iuran, membuat rencana karya pengusahaan hutan, mengelola areal hutan sesuai rencana, dan mentaati ketentuan di bidang kehutanan dan perburuhan. Mereka juga diwajibkan mendirikan industri pengolahan hasil hutan di Indonesia.
  • Hak Masyarakat Adat: Hak masyarakat hukum adat untuk memungut hasil hutan tetap diakui, namun pelaksanaannya perlu ditertibkan agar tidak mengganggu pengusahaan hutan.
  • Pemberian Hak: Hak pengusahaan hutan diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Hak ini dapat diberikan kepada Perusahaan Milik Negara, Perusahaan Swasta, atau Perusahaan Campuran. Hak pemungutan hasil hutan hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

1. Izin "Konsensi Hutan", "Persil Penebangan" dan "Hak Pengusahaan Hutan" yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan jiwa dan bunyi pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini.

1. Hak Pengusahaan Hutan dicabut karena alasan yang telah ditetapkan. 2. Luas areal yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan dapat dikurangi jika target produksi tidak terpenuhi. 3. Tindakan yang melanggar ketentuan dan mengakibatkan kerusakan hutan dapat dijatuhi denda. 4. Pemegang Hak yang meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu berakhir tanpa izin, seluruh milik perusahaannya disita untuk Negara.