For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan

Also known as: PP 18/1975 · PP No. 18 Tahun 1975 · PP Nomor 18 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 1975Publication Date:12 Mei 1975
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Mei 1975
Publication Date12 Mei 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan pengusaha nasional dalam sektor kehutanan dengan mempercayakan penguasaan Hak Pengusahaan Hutan kepada perusahaan nasional. Hal ini dilakukan karena modal asing dianggap sebagai pelengkap modal nasional, dan dengan perkembangan saat ini, pengusaha nasional di bidang kehutanan dapat diberikan peranan yang lebih besar.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Hak Pengusahaan Hutan dapat diberikan kepada perusahaan milik negara dan perusahaan swasta nasional berbentuk Perseroan Terbatas. Penyimpangan dari ketentuan ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden jika dianggap perlu.

(-)

(-)