For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi

Also known as: PP 6/1999 · PP No. 6 Tahun 1999 · PP Nomor 6 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 1999Publication Date:27 Januari 1999
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 1999
Publication Date27 Januari 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Pemerintah ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan kegiatan pengelolaan hutan dengan perkembangan lingkungan strategis lokal, nasional, dan global, serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat, khususnya masyarakat di sekitar dan di dalam hutan. Tujuannya adalah mewujudkan keberadaan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi yang maksimum dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pemberian Hak:** Pemerintah dapat memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. 2. **Bentuk HPH:** HPH dapat berbentuk HPH Alam atau HPH Tanaman. 3. **Prosedur Pemberian HPH:** HPH diberikan melalui pelelangan atau permohonan, dengan luas maksimal yang diatur per provinsi dan seluruh Indonesia. 4. **Pihak Penerima HPH:** HPH Alam diberikan kepada BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta Nasional, dan Koperasi. HPH Tanaman juga dapat diberikan kepada Perusahaan Swasta Asing yang berbentuk PT berbadan hukum Indonesia. 5. **Hak dan Kewajiban Pemegang HPH:** Pemegang HPH memiliki hak atas tanaman yang dibangun (HPH Tanaman) dan wajib melaksanakan sistem silvikultur, membayar iuran, menyediakan Dana Jaminan Kinerja (HPH Alam), serta membuat rencana karya pengusahaan hutan. 6. **Hak Pemungutan Hasil Hutan:** Diberikan kepada WNI atau koperasi/badan hukum Indonesia, dengan luas maksimal dan jangka waktu tertentu, serta diutamakan untuk masyarakat setempat.

1. Terhadap Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini: a. Tetap berlaku sepanjang haknya belum berakhir. b. Setelah jangka waktu berakhir dapat dilakukan pembaharuan hak sepanjang kinerjanya baik, untuk luas dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 15. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Sanksi dapat berupa pencabutan Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pemungutan Hasil Hutan, pengurangan areal kerja Hak Pengusahaan Hutan, atau denda administratif. 2. Hak Pengusahaan Hutan dapat dicabut jika pemegang hak tidak melaksanakan usaha secara nyata, tidak membayar kewajiban keuangan, tidak menyerahkan rencana karya, meninggalkan areal, melakukan perusakan lingkungan, atau tidak memberdayakan masyarakat setempat. 3. Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan dapat dikurangi jika pemegang hak menyerahkan kegiatan kepada pihak lain tanpa laporan, memindahtangankan hak tanpa laporan, tidak membuat tanaman sesuai ketentuan, tidak mempekerjakan tenaga profesional, tidak melaksanakan standar akuntansi keuangan, atau tidak membina koperasi. 4. Hak Pemungutan Hasil Hutan dicabut jika pemegang hak tidak membayar kewajiban keuangan, merusak lingkungan, memindahtangankan hak tanpa laporan, atau mengambil hasil hutan tidak sesuai izin.