Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan kegiatan pengelolaan hutan dengan perkembangan lingkungan strategis lokal, nasional, dan global, serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat, khususnya masyarakat di sekitar dan di dalam hutan. Tujuannya adalah mewujudkan keberadaan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi yang maksimum dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pemberian Hak:** Pemerintah dapat memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan.
2. **Bentuk HPH:** HPH dapat berbentuk HPH Alam atau HPH Tanaman.
3. **Prosedur Pemberian HPH:** HPH diberikan melalui pelelangan atau permohonan, dengan luas maksimal yang diatur per provinsi dan seluruh Indonesia.
4. **Pihak Penerima HPH:** HPH Alam diberikan kepada BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta Nasional, dan Koperasi. HPH Tanaman juga dapat diberikan kepada Perusahaan Swasta Asing yang berbentuk PT berbadan hukum Indonesia.
5. **Hak dan Kewajiban Pemegang HPH:** Pemegang HPH memiliki hak atas tanaman yang dibangun (HPH Tanaman) dan wajib melaksanakan sistem silvikultur, membayar iuran, menyediakan Dana Jaminan Kinerja (HPH Alam), serta membuat rencana karya pengusahaan hutan.
6. **Hak Pemungutan Hasil Hutan:** Diberikan kepada WNI atau koperasi/badan hukum Indonesia, dengan luas maksimal dan jangka waktu tertentu, serta diutamakan untuk masyarakat setempat.