For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: PERPRES 14/2021 · PERPRES No. 14 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2021Publication Date:9 Februari 2021
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan kebutuhan pelaksanaan yang lebih efektif. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam hal keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca vaksinasi, dan pembayaran uang muka untuk penyediaan vaksin. Peraturan ini mengatur penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerjasama dengan lembaga internasional. Pemerintah juga mengambil alih tanggung jawab hukum terhadap penyedia vaksin dalam kondisi tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban vaksinasi bagi sasaran penerima dan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi. Pengawasan dan investigasi kejadian ikutan pasca vaksinasi juga diatur, termasuk kompensasi bagi kasus yang menimbulkan kecacatan atau kematian.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf o Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan Peraturan Presiden ini.

1. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.