For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: PERPRES 50/2021 · PERPRES No. 50 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2021Publication Date:25 Mei 2021
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pengadaan vaksin COVID-19 dengan kebutuhan pelaksanaan yang melibatkan badan usaha atau lembaga/badan internasional. Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum atas penyediaan vaksin, termasuk keamanan, mutu, dan khasiat, selama produsen telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga berwenang di negara asal dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengambilalihan tanggung jawab ini berlaku hingga pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nonalam. Jika terdapat kejadian ikutan pasca vaksinasi sebelum pencabutan status, pemerintah tetap bertanggung jawab hingga kasus diselesaikan.

1. Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah berlaku hingga pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan pencabutan penetapan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nonalam atau bencana nasional. 2. Jika terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi sebelum pencabutan penetapan, Pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum hingga kasus tersebut diselesaikan.

(-)