For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: PERPRES 99/2020 · PERPRES No. 99 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2020Publication Date:5 Oktober 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiAnggaran Belanja Negara

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sebagai respons terhadap pandemi global yang dinyatakan oleh WHO. Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan, dengan pelaksanaan oleh Menteri Kesehatan. Pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung, dan kerjasama internasional. Pemerintah memberikan fasilitas fiskal dan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kelancaran pelaksanaan vaksinasi. Pendanaan bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)