For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Also known as: PP 14/2024 · PP No. 14 Tahun 2024 · PP Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2024Publication Date:13 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 2024
Publication Date13 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Kebijakan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tunjangan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Penerima tunjangan juga mencakup Pensiunan dan Penerima Pensiun. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural.

(-)

(-)