For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

Also known as: PP 15/2023 · PP No. 15 Tahun 2023 · PP Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 2023Publication Date:29 Maret 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Maret 2023
Publication Date29 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tunjangan dan gaji ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta Pensiunan dan Penerima Pensiun. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai besaran tunjangan dan gaji yang diberikan, serta sumber anggaran yang digunakan, baik dari APBN maupun APBD.

(-)

(-)