on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Also known as: PP 11/2025 · PP No. 11 Tahun 2025 · PP Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tunjangan dan gaji ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan juga diatur secara rinci dalam peraturan ini. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai besaran tunjangan dan gaji yang diberikan, serta sumber anggarannya dari APBN dan APBD.