on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Also known as: Peraturan Bawaslu 17/2017 · Peraturan Bawaslu No. 17 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri. Tata naskah dinas ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi naskah dinas. Tata naskah dinas terdiri atas tata naskah dinas untuk pelaksanaan tugas, wewenang, serta kewajiban Bawaslu dan dukungan administratif serta teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Tata naskah dinas disusun dengan sistematika pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, penggunaan logo dan cap dinas, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas, serta penutup. Jenis naskah dinas meliputi naskah dinas arahan (pedoman, petunjuk pelaksanaan, SOP, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), dan naskah dinas penugasan (instruksi, surat perintah, surat tugas). Diatur pula naskah dinas korespondensi intern (nota dinas, memorandum) dan ekstern (surat dinas, surat undangan), serta naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaahan staf, surat peringatan, sertifikat, surat izin, daftar hadir).
Peraturan ini juga mengatur persyaratan penyusunan naskah dinas, penomoran, penggunaan huruf, lampiran, daftar distribusi, rujukan, ruang tanda tangan, penentuan batas tepi, penggunaan bahasa, media naskah dinas, dan susunan surat dinas. Diatur pula pejabat penandatangan naskah dinas, penggunaan logo dan cap dinas, serta tata cara perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.