For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas

Also known as: Peraturan Bawaslu 13/2020 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:22 Oktober 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Naskah Dinas
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date22 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien serta menjamin terciptanya naskah dinas yang autentik, utuh, dan terpercaya di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, penggunaan logo dan cap dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, dan tata naskah dinas elektronik.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk teknis, SOP, surat edaran, keputusan, instruksi, surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, memorandum, surat dinas, surat undangan), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman). Tata cara penyusunan, pengamanan, dan pengendalian naskah dinas juga diatur secara rinci.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan logo dan cap dinas, serta tata naskah dinas elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi berbasis aplikasi. Dengan demikian, peraturan ini memberikan panduan komprehensif mengenai tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pengawasan pemilihan umum.

(-)

(-)