Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi naskah dinas bagi seluruh tingkatan pengawas pemilihan umum tersebut. Tata naskah dinas ini mencakup pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu serta pemberian dukungan administratif dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tata naskah dinas ini digunakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan, kecuali yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sistematika tata naskah dinas meliputi pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, penggunaan logo dan cap dinas, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas, serta penutup. Jenis naskah dinas yang dapat digunakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.