For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2015 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 2015Publication Date:2 Juli 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date02 Juli 2015
Publication Date02 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi naskah dinas bagi seluruh tingkatan pengawas pemilihan umum tersebut. Tata naskah dinas ini mencakup pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu serta pemberian dukungan administratif dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tata naskah dinas ini digunakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan, kecuali yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sistematika tata naskah dinas meliputi pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, penggunaan logo dan cap dinas, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas, serta penutup. Jenis naskah dinas yang dapat digunakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.

(-)

(-)