For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan

Also known as: Permen KKP 6/2023 · Permen KKP No. 6 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2023Publication Date:25 Januari 2023
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa berupa Ikan Hidup. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyusunan Neraca Komoditas Perikanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta untuk menyesuaikan mekanisme penyusunan dan penetapan neraca komoditas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyusunan dan penetapan neraca komoditas perikanan untuk calon induk, induk, benih ikan, inti mutiara, dan/atau mutiara melalui sistem nasional neraca komoditas.

Neraca Komoditas Perikanan disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan meliputi Hasil Perikanan, Mutiara, Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan Inti Mutiara. Penyusunan neraca meliputi penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan dan pasokan. Neraca ini menjadi dasar penerbitan persetujuan impor Komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan dan kebutuhan Komoditas Perikanan tersedia melalui dasbor SINSW. Pasokan didasarkan pada data estimasi volume produksi perikanan tangkap dan budidaya, serta stok ikan. Kebutuhan didasarkan pada data estimasi volume kebutuhan ikan dan mutiara untuk bahan baku industri dan konsumsi dalam negeri.

Pelaku Usaha wajib menyampaikan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang memuat data khusus, produksi, kebutuhan, distribusi, dan dokumen persyaratan. Rencana kebutuhan ini diverifikasi oleh direktur jenderal terkait sebelum ditetapkan.

(-)

1. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan data pembelian, penjualan, dan distribusi dikenai sanksi administratif berupa penundaan pengusulan perubahan Neraca Komoditas tahun berjalan atau penundaan penetapan rencana kebutuhan impor tahun berikutnya.