For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 8/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 8/PERMEN-KP/2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2013Publication Date:11 April 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePengendalian Mutu Mutiara yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjaga mutu mutiara yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia melalui pengendalian mutu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan mutu mutiara yang merujuk pada SNI 4989:2011 tentang mutiara laut selatan (south sea pearls), dengan tingkatan mutu A hingga E, di mana mutiara yang masuk harus memiliki mutu minimal C. Pemasukan mutiara memerlukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Impor Mutiara (RPIM) dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

RPIM dapat diajukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) atau instansi/lembaga untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau pameran dengan batasan jumlah tertentu. Permohonan RPIM diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan memuat keterangan administrasi dan teknis. Direktur Jenderal akan menerbitkan RPIM atau surat penolakan dalam waktu 3 hari kerja. RPIM berlaku paling lama 6 bulan dan disampaikan kepada pemohon dengan tembusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Importir wajib melaporkan kedatangan mutiara kepada Petugas Karantina Ikan dan menyerahkan dokumen persyaratan seperti fotokopi RPIM, Persetujuan Impor Mutiara, dan Surat Keterangan Asal (CoO). Petugas Karantina Ikan melakukan pemeriksaan dokumen dan pengujian mutu mutiara. Jika memenuhi syarat, diterbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Mutiara. Jika ditolak, mutiara harus dikirim kembali ke negara asal dalam 3 hari, atau akan dimusnahkan.

Pemasukan mutiara hanya dapat dilakukan melalui bandara internasional Soekarno Hatta di Jakarta dan bandara internasional Juanda di Surabaya. Pemasukan mutiara sebagai barang bawaan dibatasi maksimal 50 gram tanpa memerlukan persetujuan impor atau pemeriksaan mutu. Pemasukan kembali mutiara karena pameran atau penolakan pembeli diatur dengan persyaratan dokumen yang berbeda.

(-)

(-)