For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Also known as: Permen KKP 1/2021 · Permen KKP No. 1 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2021Publication Date:4 Januari 2021
Pembangunan IndustriKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date15 Januari 2021
Publication Date04 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1874).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang rekomendasi pemasukan hasil perikanan dan ikan hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemasukan hasil perikanan serta memenuhi kebutuhan pasokan ikan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan pemasukan hasil perikanan dan ikan hidup, penetapan kebutuhan pemasukan, dan tempat pemasukan. Pemasukan harus memenuhi jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, pelabelan yang sesuai, tidak berasal dari kegiatan perikanan ilegal, dan tidak termasuk jenis ikan yang dilarang. Pemasukan hasil perikanan digunakan untuk pemindangan, umpan, konsumsi hotel, restoran, katering, pasar modern, bahan pengayaan makanan, atau bahan produk olahan berbasis daging lumatan. Pemasukan ikan hidup digunakan untuk konsumsi hotel, restoran, dan katering, atau pasar modern. Penetapan kebutuhan pemasukan memperhatikan ketersediaan pasokan ikan dalam negeri dan musim tangkap/panen.

Peraturan ini juga mengatur layanan rekomendasi, termasuk penerbitan rekomendasi oleh Menteri yang kemudian didelegasikan kepada kepala BKPM. Pelaku usaha yang melakukan pemasukan wajib memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi pemasukan. Pelaku usaha harus menyampaikan permohonan melalui sistem OSS dan melengkapi dokumen persyaratan seperti NIB, rencana usaha, sertifikat kelayakan pengolahan, dan surat hasil analisis risiko. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan penilaian teknis. Rekomendasi pemasukan diterbitkan 2 kali dalam 1 tahun, namun dapat diterbitkan lebih dari 2 kali dalam kondisi tertentu. Perubahan rekomendasi dapat dilakukan jika ada perubahan negara asal.

Pelaku usaha wajib menggunakan hasil perikanan dan ikan hidup sesuai peruntukan yang tercantum dalam rekomendasi dan tidak memindahtangankan rekomendasi. Pelaku usaha juga wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai realisasi pemasukan, distribusi, dan stok ikan. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut setiap 3 bulan sekali. Pengawas perikanan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian peruntukan pemasukan.

1. Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

1. Pelaku usaha yang tidak menggunakan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup sesuai peruntukan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, tidak diterbitkan rekomendasi untuk periode selanjutnya, atau tidak diterbitkan rekomendasi. 2. Pelaku usaha yang memindahtangankan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup. 3. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan bulanan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup untuk permohonan selanjutnya sampai terpenuhinya kewajiban.