For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 111 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi

Also known as: Keppres 111/2001 · Keppres No. 111 Tahun 2001 · Keppres Nomor 111 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2001Publication Date:12 Oktober 2001
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 2001
Publication Date12 Oktober 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) dengan mengubah susunan keanggotaannya. Perubahan ini melibatkan penunjukan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Anggota lainnya termasuk beberapa menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Gubernur yang wilayahnya terkena bencana atau terjadi pengungsian. Sekretaris Wakil Presiden Republik Indonesia ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota. Ketua BAKORNAS PBP memiliki wewenang untuk mengundang menteri atau pejabat tertentu dalam rapat atau pertemuan terkait penanggulangan bencana dan pengungsi. Wakil Ketua bertindak sebagai Ketua Tim Harian BAKORNAS PBP, dengan susunan keanggotaan Tim Harian ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS PBP.

(-)

(-)