For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana

Also known as: PERPRES 83/2005 · PERPRES No. 83 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2005Publication Date:29 Desember 2005
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena Indonesia merupakan daerah rawan bencana yang memerlukan penanganan terpadu dan menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan penanganan bencana dan kedaruratan secara efektif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan.

Ketentuan Substansial: BAKORNAS PB dibentuk sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden untuk mengkoordinasikan penanganan bencana. Tugasnya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektor, dan pemberian dukungan di berbagai bidang terkait bencana. Struktur organisasi BAKORNAS PB terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga. Pelaksana Harian BAKORNAS PB dibentuk untuk mendukung tugas teknis dan administratif. Di tingkat daerah, SATKORLAK PB dan SATLAK PB dibentuk untuk menangani bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001, dilanjutkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)