For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi

Also known as: Keppres 3/2001 · Keppres No. 3 Tahun 2001 · Keppres Nomor 3 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2001Publication Date:9 Januari 2001
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 2001
Publication Date09 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menangani bencana alam dan konflik sosial politik yang menyebabkan pengungsian secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKORNAS PBP memiliki tugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta memberikan pedoman dan pengarahan dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. Organisasi BAKORNAS PBP terdiri dari Ketua, anggota, dan sekretariat yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Selain itu, terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana di tingkat provinsi dan Satuan Pelaksana di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan kebijakan di daerah masing-masing.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)