For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 14/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2008Publication Date:27 November 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date03 Desember 2008
Publication Date27 November 2008
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 62 Tahun 2001 Seri C.2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2003 seri D.5)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengamankan aset daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bupati memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang yang dibantu oleh SKPD terkait. Pengguna barang (Kepala SKPD) bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unit kerjanya, termasuk perencanaan kebutuhan, inventarisasi, penggunaan untuk tugas pokok dan fungsi, serta pengamanan dan pemeliharaan. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan tujuan optimalisasi dan peningkatan pendapatan daerah. Penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah diatur dengan mekanisme persetujuan yang berbeda tergantung pada jenis dan nilai barang.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan atau/bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab dibidang pertanahan dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan ( kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna dan guna serah bangun ) yang sudah berjalan dan / atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratife dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.