Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengamankan aset daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bupati memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang yang dibantu oleh SKPD terkait. Pengguna barang (Kepala SKPD) bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unit kerjanya, termasuk perencanaan kebutuhan, inventarisasi, penggunaan untuk tugas pokok dan fungsi, serta pengamanan dan pemeliharaan. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan tujuan optimalisasi dan peningkatan pendapatan daerah. Penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah diatur dengan mekanisme persetujuan yang berbeda tergantung pada jenis dan nilai barang.