For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 12/2003 · Perda Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 2003Publication Date:31 Juli 2003
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date04 Agustus 2003
Publication Date31 Juli 2003
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'Bendaharawan Barang' menjadi 'Pemegang Barang', perubahan definisi 'Standarisasi Barang' menjadi 'Analisis Rasio Barang', dan perubahan definisi 'Pengurus Barang'. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan pejabat yang membantu Bupati dalam pengelolaan Barang Daerah, menyesuaikan dengan perubahan istilah tersebut. Peraturan ini juga mengatur mengenai analisis rasio barang sebagai dasar penyusunan rencana kebutuhan barang, serta proses perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah yang melibatkan Unit Kerja, Bagian Perlengkapan, dan BAPEDA. Terakhir, dilakukan penambahan kewajiban penyampaian daftar rekapitulasi inventaris kepada Kepala Bagian Perlengkapan secara periodik.

(-)