For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Also known as: PERPRES 10/2021 · PERPRES No. 10 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2021Publication Date:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. 2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna mengatur kebijakan bidang usaha penanaman modal di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat penciptaan lapangan kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi para penanam modal.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh bidang usaha pada dasarnya terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bagi bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau bidang usaha yang secara khusus hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bidang usaha yang terbuka diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau bermitra dengan Koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, serta bidang usaha lainnya.

Bagi penanam modal yang berinvestasi pada bidang usaha prioritas, pemerintah memberikan insentif berupa insentif fiskal (seperti tax allowance, tax holiday, investment allowance, dan insentif kepabeanan) serta insentif nonfiskal. Selain itu, peraturan ini mengatur batasan bagi penanam modal asing, di mana mereka diwajibkan berinvestasi pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan wajib berbentuk perseroan terbatas. Pemerintah Pusat juga diamanatkan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan bidang usaha penanaman modal guna memastikan efektivitas kebijakan dalam mendukung perekonomian nasional.

1. Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap Penanaman Modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal. 2. Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan. 3. Perusahaan yang melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan tetap mengikuti batasan kepemilikan sesuai perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan/diambil alih, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan. 4. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)