For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Also known as: PERPRES 76/2007 · PERPRES No. 76 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 2007Publication Date:3 Juli 2007
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 2007
Publication Date03 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang pasti, menjamin transparansi, dan memberikan pedoman dalam penyusunan serta pengkajian ulang daftar bidang usaha tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa semua bidang usaha terbuka untuk penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha tertutup adalah yang dilarang untuk penanaman modal, sedangkan yang terbuka dengan persyaratan memerlukan pemenuhan syarat tertentu. Prinsip-prinsip dasar yang digunakan meliputi penyederhanaan, kepatuhan terhadap perjanjian internasional, transparansi, kepastian hukum, dan kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal. Kriteria untuk bidang usaha tertutup didasarkan pada kesehatan, keselamatan, pertahanan, keamanan, lingkungan hidup, moral/budaya, dan kepentingan nasional lainnya. Sementara itu, kriteria untuk bidang usaha terbuka dengan persyaratan mencakup perlindungan sumber daya alam, pengembangan UMKMK, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, dan kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

(-)

(-)