For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Also known as: PERPRES 49/2021 · PERPRES No. 49 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2021Publication Date:24 Mei 2021
Investasi & Penanaman ModalPenciptaan Lapangan Kerja

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2021
Publication Date24 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membatasi pelaksanaan penanaman modal serta mengendalikan dan mengawasi minuman yang mengandung alkohol. Perubahan ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Beberapa bidang usaha dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, termasuk industri minuman keras dan minuman beralkohol lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan tertentu bagi bidang usaha yang dapat diusahakan oleh penanam modal, termasuk koperasi dan UMKM, dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan perizinan khusus. Peraturan ini juga mengatur perdagangan minuman keras/beralkohol dalam berbagai bentuk, seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima.

1. Ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) tidak berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha.

(-)