For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: PERPRES 66/2015 · PERPRES No. 66 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:21 Mei 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date21 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 ini menetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPPENAS memiliki tugas utama dalam perencanaan pembangunan nasional, meliputi pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di berbagai bidang seperti ekonomi, regional, kemaritiman, dan lainnya. Struktur organisasi BAPPENAS terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, eselon, pengangkatan, pemberhentian, dan pendanaan BAPPENAS.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)