Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan nasional, khususnya di bidang sarana dan prasarana. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk unit kerja eselon I yang menangani perencanaan di bidang tersebut. Perubahan ini mencakup pengaturan fungsi dan struktur organisasi BAPPENAS, termasuk penambahan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. Deputi ini bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan terkait sarana dan prasarana, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan nasional di bidang tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari berbagai deputi lainnya dalam BAPPENAS, seperti Deputi Bidang Ekonomi, Pengembangan Regional, Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kependudukan dan Ketenagakerjaan, serta Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.