on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan
Also known as: Permenhan 12/2012 · Permenhan No. 12 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2010 yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menetapkan kedudukan dan tugas Wakil Menteri Pertahanan yang lebih sesuai dengan struktur organisasi terkini.
Ketentuan Substansial
Wakil Menteri Pertahanan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan dan bukan merupakan anggota kabinet. Tugasnya meliputi membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan kebijakan, koordinasi pencapaian kebijakan strategis, dan pengembangan kebijakan pertahanan. Wakil Menteri juga berperan dalam revitalisasi industri pertahanan, pengendalian reformasi birokrasi, dan mewakili Menteri dalam acara tertentu. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan hak keuangan setara pejabat Eselon I.a.