For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan

Also known as: Permenhan 1/2010 · Permenhan No. 1 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2010Publication Date:27 Januari 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeKedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Januari 2010
Publication Date27 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 mengenai Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Wakil Menteri Pertahanan. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, serta merupakan pejabat karier yang bukan anggota kabinet. Wakil Menteri bertugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan, termasuk mewakili Menteri jika berhalangan, melakukan koordinasi dan integrasi fungsi pertahanan, serta melaksanakan fungsi administrasi dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.

(-)

(-)