For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 1/2024 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentCilacap

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 181). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 59). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 62). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 60). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 166). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 72). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 73). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 165). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 161). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 163) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 163). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 160). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 164). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 162) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 162). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 80). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 81). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 95) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 136). 17. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 128). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 145). 19. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 189). 20. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 195).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cilacap. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan publik terkait pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak dan Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Juga menetapkan jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. **Kewenangan Pemungutan:** Menentukan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 3. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Merinci objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualian dari objek pajak dan retribusi. 4. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif pajak dan retribusi, serta cara penghitungan besaran pajak dan retribusi yang terutang. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 6. **Insentif Fiskal:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 7. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi. 8. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Mengatur kerahasiaan data Wajib Pajak dan sanksi bagi pejabat atau tenaga ahli yang melanggar ketentuan tersebut. 9. **Insentif Pemungutan:** Memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. 10. **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. 11. **Sanksi:** Mengatur sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun untuk Pajak dan 3 (tiga) tahun untuk Retribusi terhitung sejak saat terutang. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 6. Semua produk hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan-peraturan daerah yang dicabut, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk setiap SPTPD.