Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cilacap. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan publik terkait pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak dan Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Juga menetapkan jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. **Kewenangan Pemungutan:** Menentukan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
3. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Merinci objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualian dari objek pajak dan retribusi.
4. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan retribusi, tarif pajak dan retribusi, serta cara penghitungan besaran pajak dan retribusi yang terutang.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
6. **Insentif Fiskal:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
7. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi.
8. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Mengatur kerahasiaan data Wajib Pajak dan sanksi bagi pejabat atau tenaga ahli yang melanggar ketentuan tersebut.
9. **Insentif Pemungutan:** Memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
10. **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
11. **Sanksi:** Mengatur sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.