For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 3/2021 · Perda Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2021Publication Date:30 Juli 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date30 Juli 2021
Publication Date30 Juli 2021
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 dan Nomor 18 Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Penerangan Jalan, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, tarif Pajak Parkir, tarif Pajak Air Tanah, ketentuan mengenai objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penjelasan mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta kondisi teraktual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Cilacap.

(-)

(-)