For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Also known as: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 2020Publication Date:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date24 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Perubahan tersebut meliputi tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) yang memberikan masukan dan/atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dalam penetapan estimasi potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Fungsi Komnas KAJISKAN mencakup identifikasi dan penelusuran data dan informasi, penyerasian program penelitian, validasi dan sintesis hasil pengkajian stok sumber daya ikan, penelaahan kebijakan strategis implementasi hasil kajian, serta penelaahan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. Keanggotaan Komnas KAJISKAN terdiri dari paling banyak 35 orang ahli di bidangnya. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)