For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Also known as: Permen KKP 20/2021 · Permen KKP No. 20 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2021Publication Date:28 Mei 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1071).

Peraturan Menteri ini membentuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Komnas KAJISKAN bertugas memberikan masukan dan/atau rekomendasi kepada Menteri mengenai estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Masukan dan rekomendasi juga diberikan terkait ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap untuk ikan ekonomis dan ekologis penting yang menunjukkan kecenderungan mengalami kelebihan tangkap atau memiliki resiliensi rendah. Masukan dan/atau rekomendasi didasarkan pada hasil penelitian lembaga riset pemerintah dan/atau perguruan tinggi. Komnas KAJISKAN melaksanakan fungsi identifikasi dan penelusuran data, koordinasi program penelitian, validasi dan sintesis hasil pengkajian stok, penelaahan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan penelaahan kebijakan strategis implementasi hasil kajian. Keanggotaan Komnas KAJISKAN berasal dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pakar dengan berbagai bidang keahlian terkait sumber daya ikan. Anggota diangkat oleh Menteri untuk masa tugas 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Komnas KAJISKAN dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggota. Sekretariat Komnas KAJISKAN dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugas, dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat oleh kepala pusat riset di bidang perikanan. Sidang Komnas KAJISKAN diadakan paling sedikit sekali dalam 3 bulan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri. Pendanaan Komnas KAJISKAN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)