For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan

Also known as: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2016Publication Date:23 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKomisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 Agustus 2016
Publication Date23 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab. Komnas KAJISKAN adalah lembaga nonstruktural yang memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan hasil penelitian mengenai sumber daya ikan. Tugasnya meliputi identifikasi kebutuhan data, validasi hasil pengkajian, dan penelaahan kebijakan strategis. Keanggotaan Komnas KAJISKAN terdiri dari para ahli di bidang terkait dan bertugas selama tiga tahun. Sekretariat Komnas KAJISKAN mendukung pelaksanaan tugas ini dengan pembiayaan dari anggaran badan terkait.

(-)

(-)