on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Also known as: Peraturan BKN 10/2021 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam penyusunan kebutuhan ASN, yang meliputi analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan peta jabatan, dan pengusulan kebutuhan ASN. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun informasi jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN menggunakan sistem informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang kelengkapan usul kebutuhan ASN, tata cara penyampaian usul kebutuhan, dan waktu penyampaian kebutuhan kepada Menteri dan Kepala BKN.