For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 19/2011 · Perka BKN No. 19 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2011Publication Date:18 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date18 Juli 2011
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan kepegawaian secara nasional guna mewujudkan jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai dengan kebutuhan organisasi negara serta menjamin distribusi PNS yang proporsional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan analisis kebutuhan PNS yang meliputi pengumpulan data dan informasi, evaluasi kebutuhan pegawai, penyusunan rencana realokasi pegawai, dan penyusunan rencana tambahan formasi pegawai baru.
  2. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penghitungan kebutuhan pegawai, seperti beban kerja, standar kemampuan rata-rata (norma waktu dan norma hasil), waktu kerja efektif, profil daerah (jumlah penduduk, kondisi geografis, potensi pengembangan daerah, dan kemampuan keuangan).
  3. Tata cara penghitungan kebutuhan PNS yang meliputi analisis persediaan pegawai (penyusunan daftar susunan jabatan, daftar susunan pegawai menurut jabatan, perkiraan perubahan komposisi pegawai, dan perkiraan persediaan pegawai) dan penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan metode analisis beban kerja dan/atau analisis kecenderungan berdasarkan indeks.

Peraturan ini juga mengatur metode penghitungan kebutuhan pegawai untuk berbagai jenis jabatan, termasuk jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tenaga guru, serta tenaga kesehatan.

(-)

(-)