For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 19/2020 · Permenkumham No. 19 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juli 2020Publication Date:2 Juli 2020
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeLayanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date09 Juli 2020
Publication Date02 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 523)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen yang cepat, efisien, dan efektif, baik untuk dokumen yang digunakan di dalam maupun di luar negeri. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen yang diterbitkan di dalam negeri untuk digunakan di luar negeri dan sebaliknya. Proses legalisasi dilakukan secara elektronik melalui permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemohon harus mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecocokan tanda tangan dengan spesimen. Jika permohonan lengkap, pemohon menerima notifikasi untuk pembayaran. Setelah pembayaran, pemohon dapat mencetak stiker legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)